Langsung ke konten utama

PASAL-PASAL PELANGGARAN LALU LINTAS

Berikut Beberapa Pasal Dalam Pelanggaran Lalu Lintas :

Pasal 280 = kendaraan tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), klo kita sering bilang plat nomor; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 2 (dua) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
Pasal 281 = tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) ; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 4 (empat) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
Pasal 282 = tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 1 (satu) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Pasal 283 = mengemudi secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi ; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 3 (tiga) bulan atau denda Paling Banyak 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Pasal 284 = tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda; Pidana Kurungan Paling Lama 2 (dua) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
Pasal 285 = kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan (kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama  1 (satu) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh  ribu rupiah)
Pasal 287 = melanggar rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 2 (dua) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) = melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 1 (satu) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) = melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 1 (satu) bulan
atau dendan Paling Banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) = melanggar batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah ; Pidana Kurungan Paling Lama 2 (dua) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 288 = tidak dapat menunjukan STNK atau STCKB ; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 2 (dua) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) = tidak dapat menunjukan Surat Izin Mengemudi (SIM) ; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 1 (satu) bulan dan/atau denda Paling Banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Pasal 291 = tidak menggunakan helm SNI ; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 1 (satu) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) = membiarkan penumpang tidak menggunakan helm; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 1 (satu) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Pasal 293 = tidak menyalakan lampu pada malam hari dan kondisi tertentu; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 1 (satu) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) = tidak menyalakan lampu pada siang hari; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 15 (lima belas) hari atau denda Paling  Banyak Rp. 100.000,- (seratur ribu rupiah)
Pasal 294 = berbelok atau berbalik arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atu isyarat tangan; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 1 (satu) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Pasal 295 = berpindah lajur atau bergerak ke samping tanpa memberikan siyarat ; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 1 (satu) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Pasal 296 = tidak berhenti pada perlintasan antara kereta api dan jalan ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau isyarat lain ; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 3 (tiga) bulan atau denga Paling Banyak Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Pasal 310 
ayat (1) = karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang ; Sanksi Pidana Penjara Paling Lama 6 (enam) bulan dan/atau denda Paling Banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) 
atat (2) = karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang; Sanksi Pidana Penajara Paling Lama 1 (satu) tahun dan/atau denda Paling Banyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) 
ayat (3) = karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat ; Sanksi Pidana Penjara Paling Lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling Banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) = mengakibatkan orang lain meninggal dunia; Sanksi Pidana Penjara Paling Lama 6 (enam) tahun dan/atau denda Paling Banyak Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
Pasal 311 = dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang; Sanksi Pidana Penjara Paling Lama 1 (satu) tahun atau denda Paling  Banyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) '= jika mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang; Sanksi Pidana Penjara Paling Lama 2 (dua) tahun atau denda Paling Banyak Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) = jika mengakibatkan kecelakaan lalu lintas korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang; Sanksi Pidana Penjara Paling Lama 4 (empat) tahun atau denda paling Banyak Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) = jika korban luka berat ; Sanksi Pidana Penjara Paling Lama 10 (sepuluh) tahun atau denda Paling Banyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) = jika korban meninggal dunia; Sanksi Pidana Penjara Paling Lama 12 (dua belas) tahun atau denda Paling Banyak Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah)
Baca : Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bioteknologi “Peran Pseudomonas sp. Dalam Bioteknologi Bioremediasi Limbah Plastik dan Styrofoam”

MAKALAH BIOTEKNOLOGI  “ Peran   Pseudomonas sp. Dalam Bioteknologi Bioremediasi Limbah Plastik dan Styrofoam ”                  Mata Kuliah          : Bioteknologi           Dosen Pengampu      : Ina Rosdiana Lesmanawati, M.Si    Disusun Oleh : AENUL FAHMI KHALIK (14121610738) BIOLOGI C/ VI TADRIS IPA-BIOLOGI FAKULTAS TARBIYAH INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) SYEKH NURJATI CIREBON 2015 PEMBAHASAN A.     Bioteknologi dan Bioremediasi Bioremediasi merupakan penggunaan mikroorganisme untuk mengurangi polutan di lingkungan. Saat bioremediasi terjadi, enzim-enzim yang diproduksi oleh mikroorganisme memodifikasi polutan beracun dengan mengubah struktur kimia polutan tersebut, sebuah peristiwa yang disebut biotransformas...

MAKALAH KURIKULUM 2013

MAKALAH KURIKULUM 2013 Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah pengantar pendidikan semester 1 Dosen Pembimbing : H. Syamsuni , M.pd   Di susun oleh : Nama : Eva Shaumitaria PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BIOLOGI FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS WIRALODRA 2017/2018 KATA PENGANTAR Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, saya Kapanjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada saya, sehingga saya dapat menyelesaikan makalah tetentang kurikulum 2013 .             Semoga makalah ini dapat memberikan pengetahuan yang lebih luas kepada pembaca. Akhir kata saya berharap semoga makalah tentang kurikulum 2013 ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.         ...

MAKALAH METODOLOGI PENELITIAN DESAIN PENELITIAN EVALUATIF PENDIDIKAN

MAKALAH METODOLOGI PENELITIAN DESAIN PENELITIAN EVALUATIF PENDIDIKAN Diajukan guna memenuhi tugas terstruktur Mata Kuliah: Metodologi Penelitian Pendidikan Biologi Dosen Pengampu: Edy Chandra, S.Si, M.A   Disusun oleh: KELOMPOK 4 AENUL FAHMI KHALIK ADE IDRUS HARIRI DEA RIZKI Z IIN I’ANAH LILIS AGUSTINA SYIFA MUSTIKA USWATUH S BIOLOGI C/6 TADRIS IPA-BIOLOGI FAKULTAS TARBIYAH INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) SYEKH NURJATI CIREBON 2015 BAB I PENDAHULUAN A.       Latar Belakang Penelitian dilakukan berdasarkan atas keingintahuan ataupun ketertarikan seseorang terhadap sesuatu. Metode berpikir ilmiah pada dasarnya adalah sejumlah pengetahuan yang berkaitan dengan jalan atau cara yang ditempuh oleh pikiran manusia untuk mencapai kesimpulan atau putusan yang sah dan benar. Penelitian merupakan aktivitas ilmiah yang bermanfaat dalam pengembangan keilmuan...